Kamis, 08 Maret 2018

[TENAGA MEDIS] DEFENSIVE MEDICINE, SAAT HUKUM MENJADI PERTIMBANGAN DALAM TINDAKAN PENYELAMATAN

HARI nan cerah di IGDung RS siloam Kebon Jeruk dimana IGDung masih ada isinya tapi semuanya bisa dibilang aman terkendali lah, *uhuehuehuehuehuehue jadi ada kesempatan untuk buka hape >.<. Nah kebetulan ada obat "paten" yang menarik untuk dicari di MIMS buat melihat apa kandungan tu obat. KETEMULAH dengan sebuah artikel ini. Sebenernya udah males buat kopas, tapi entah kenapa ni artikel bisa membuat wawasan khususnya buat masyarakat umum.



Orang-orang kebanyakan berasumsi bahwa semua dokter akan bersedia memberi pertolongan kepada semua orang yang membutuhkan bantuan medis dalam keadaan darurat. Namun, hal ini nampaknya tidak berlaku bagi dokter umum bernama Christopher Uwagboe. Beliau tidak bersedia meninggalkan kliniknya untuk membantu seorang lansia berusia 88 tahun, Iris Henderson, yang terjatuh di luar klinik. Kejadian serupa juga terjadi di Singapura, dimana ada seseorang rela pergi ke klinik terdekat untuk meminta pertolongan bagi wanita tua yang ditemukan terbaring di atas jalan, tetapi akhirnya dikecewakan oleh staf klinik yang menolak meninggalkan klinik untuk memberi pertolongan.


Walaupun dokter sudah terbiasa merawat pasien yang membutuhkan pertolongan darurat selama jam kerja, namun mereka mungkin juga bertemu seseorang yang kebetulan dalam kondisi darurat di luar tempat mereka bekerja atau di luar jam kerja mereka. Berdasarkan survei online yang dilakukan oleh British Medical Journal terhadap 350 dokter, mereka menemukan bahwa 21% dari peserta survei merasa ragu-ragu untuk memberi pertolongan saat mereka sedang tidak bertugas.


Tidak ada kewajiban untuk memberi pertolongan medis darurat saat sedang tidak bertugas


Para dokter di Inggris dan Amerika Serikat tidak memiliki kewajiban untuk memberi pertolongan medis darurat jika mereka sedang berada di luar tempat kerja atau tidak bertugas. Dokter harus mengutamakan kewajiban mereka dalam merawat pasien mereka sendiri, sebelum akhirnya memberi pertolongan medis saat mereka sedang tidak bertugas. Jika hubungan dokter-pasien tidak terbentuk, maka dokter tidak mempunyai kewajiban untuk memberi pertolongan kepada orang asing dalam keadaan darurat.



Buku pedoman etika medis yang dipublikasikan oleh Singapore Medical Counciljuga memberi panduan yang sama, tetapi pedoman ini juga mendorong dokter untuk memberi pertolongan setelah memastikan bahwa keamanan diri mereka tidak akan terganggu. Serupa dengan hal tersebut, General Medical Council di Inggris juga menekankan bahwa dokter sebaiknya menawarkan bantuan dalam keadaan darurat setelah membuat penilaian terhadap keamanan dirinya sendiri, kompetensi, dan adanya peluang untuk memberi perawatan lain. Caroline Fryar, kepala penasihat dalam Medical Defence Organization (MDU), mengatakan bahwa tenaga kesehatan profesional lebih terikat terhadap etika dibandingkan dengan kewajiban untuk bertindak dalam keadaan darurat saat sedang tidak bertugas. Hal ini berlawanan dengan hasil survei yang menemukan kebanyakan dokter justru ingin menolong dalam keadaan darurat. Jadi mengapa beberapa dokter tidak bersedia menolong?


Ancaman hukum karena memberi pertolongan medis


Responden survei melaporkan bahwa mereka takut dituntut jika mereka memberi pertolongan medis saat tidak sedang bertugas. Jika seorang dokter bertemu dengan orang yang terluka, dokter tidak dapat dituntut karena tindakan malpraktik saat tidak memberi pertolongan sebab tidak ada hubungan spesial yang terbentuk antara dokter dengan orang yang terluka. Namun berbeda halnya jika dokter yang tidak sedang bertugas menawarkan konsultasi secara sukarela walaupun tidak ada kontrak konvensional diantara mereka.



Dengan demikian, jika dokter mengabaikan perawatan bagi pasien yang terluka setelah keadaan darurat usai, ia sekarang memiliki kewajiban dan dapat dipersalahkan secara hukum jika pasien menyatakan bahwa luka yang mereka dapat disebabkan oleh perawatan medis dari dokter. Sangat sulit untuk mengevaluasi pertolongan medis di luar jam kerja secara hukum sebab tindakan tersebut tidak dilakukan dalam lingkungan rumah sakit dan pendapat ahli mungkin diperlukan untuk membuktikan kebenaran tindakan mereka. Satu kasus lain yang mungkin terjadi adalah dokter dapat dipersalahkan jika mereka secara sukarela melakukan suatu tindakan sebelum mendapat pelatihan untuk melakukannya.


Rumah sakit secara umum tidak dapat dipersalahkan atas tindakan dokter yang sedang tidak bertugas


Karena tindakan dari dokter yang sedang tidak bertugas biasanya bersifat independen dan sukarela, rumah sakit jarang dipersalahkan kecuali jika rumah sakit telah mengarahkan atau mengatur tindakan dokter di luar jam kerja. Seorang dokter juga dapat dipersalahkan atas tindakan seorang asisten yang berpartisipasi dalam tindakan medis diluar jam kerja di bawah instruksi dokter. Beberapa  asosiasi tempat praktik medis swasta juga memiliki peraturan yang masing-masing berhubungan dengan tindakan yang dilakukan anggota di luar jam kerja dan implikasinya terhadap organisasi secara keseluruhan sehingga dokter perlu memahami peraturan organisasi mereka sebelum menawarkan bantuan.


Hukum Good Samaritan untuk menghilangkan kekhawatiran akan tuntutan?


Secara moral dan etis, tenaga kesehatan profesional sebaiknya memberikan bantuan dalam keadaan medis darurat tetapi juga tetap waspada untuk melindungi diri mereka sendiri. MDU menekankan bahwa dokter jarang dituntut untuk memberi pertolongan kepada masyarakat umum dalam keadaan medis darurat, tetapi mereka dilindungi oleh hukum Good Samaritan saat proses pengadilan. Dr Pete Loke juga berpendapat bahwa hukum Good Samaritan dibuat untuk melindungi tenaga kesehatan profesional dari tuntutan atas bantuan yang mereka berikan, sehingga diharapkan akan mendorong para profesional untuk tidak lagi merasa ragu-ragu dan mau menolong dalam keadaan darurat. MIMS 
(artikel habis sampe sini)



Balik lagi, ke fenomena defensive medicine, Yang jelas ya seperti itu, dikala kita dihadapkan pada keadaan dimana menolong kemudian selamat dengan ada disabilitas (patah tulang, meninggal bukan karena kejadian tersebut, tetapi karena pertolongan yang diberikan, cacat) dan apabila tidak menolong kemudian meninggal, Maka akan jauh lebih berat keadaan dimana menolong kemudian selamat dengan disabilitas atau meninggal. 

DALAM posisi seperti ini, dimana orang baik juga diancam oleh hukum di INDONESIA apakah hal itu bisa bernilai lebih dalam kehidupan???

MAKA ada istilah biarkan dalam keadaan darurat di luar tempat medis (RS, PUSKES) yang menolong adalah masyarakat daripada harus tenaga medis yang bekerja bukan di kekuasaan hukumnya (RS dan puskes). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar